Cukai Liquid Vape Sebesar 57% Berlaku Mulai 1 Juli 2018

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Pemerintah akan mengenakan cukai rokok elektrik atau likuid vape sebesar 57% mulai 1 Juli 2018. Namun, hal ini dikeluhkan oleh beberapa pengusaha karena dinilai terlalu tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab santai hal tersebut. Menurutnya, hal itu tak masalah demi kesehatan masyarakat.

"Kalau untuk kesehatan tidak apa lah," ujar Sri Mulyani menurut keterangan persnya, (9/1).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk pungutan cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL).

"Kalau isinya (likuid) tembakau, perlakuannya sama dengan rokok," kata Nila.

Sebelumnya, Nila juga menjelaskan konsumsi likuid atau cairan vape yang mengandung tembakau dapat merusak kesehatan, terutama paru-paru.

"Itu kan dihisap, direct ke paru-paru. Kalau ada isi zat yang berbahaya, ya tidak bisa. Kalau isinya tidak ada apa-apa, mau dihisap ya tidak apa, tidak merusak (kesehatan)," tambahnya.