Dahsyat! Polri Ungkap Kasus TPPU Narkoba, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

SHARE

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara narkoba (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba dengan menyita uang tunai serta aset para tersangka yang nominalnya mencapai Rp338 miliar.

"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama, TPPU atas nama tersangka ARW (58), yang melakukan tindak pidana narkobanya mengedarkan ekstasi di sebuah club di Bali.

ARW telah divonis hukuman seumur hidup, menjalani tahanan di Lapas Nusa Kambangan. ARW pernah ditangkap tahun 2002 oleh Polda Bali. Lalu mengulangi lagi perbuatannya, hingga ditangkap oleh Bareskrim Polri tahun 2017.

"Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus waktu dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya," kata Krisno.

Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang sebesar Rp3,63 miliar dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa, dengan nilai Rp294,9 miliar.

"Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini sedang berproses mudah-mudahan P-21 (lengkap-red)," kata Krisno.

Adapun kasus kedua, pengungkapan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Oktober lalu, dengan tersangka HS selaku bandar.

Halaman : 1