Dari Pada E-Voting, Pemilu Lebih Membutuhkan E-Rekap

SHARE

Ketua KPU RI Ilham Saputra (istimewa)


"Tentu orang-orang yang ahli IT, yang mampu membangun sistem ini agar tidak bisa diretas oleh pihak mana pun," ujarnya pula.

Pilihan lainnya yang diusulkan Bismar yakni sistem pemilu manual, namun tidak diselenggarakan secara serentak antara pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif. Pemilu legislatif semestinya dilaksanakan lebih dahulu, sehingga menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pemilu eksekutif tingkat pusat hingga daerah.

"Syarat mengusung pasangan calon dalam pilkada itu 'kan harus berdasarkan jumlah kursi atau jumlah suara yang diperoleh pada pemilu legislatif. Jadi, yang relevan digunakan itu, bukan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya karena sudah kedaluwarsa," katanya lagi.

Pada Pemilu Serentak 2019, kata dia, hasil pemilu 5 tahun sebelum dijadikan tolak ukur apakah koalisi partai pengusung kandidat tertentu pada pemilu eksekutif memenuhi syarat atau tidak. Jika pada Pemilu 2014 tidak memenuhi perolehan suara 20 persen atau kursi di legislatif 25 persen, maka tidak dapat mengusung kandidat pilkada.

"Tentu itu tidak relevan dengan kondisi terkini," ujarnya.

Ia menuturkan pemisahan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif tahun 2024 juga untuk mengurangi energi penyelenggara pemilu, jangan sampai banyak penyelenggara pemilu ad hoc sakit dan meninggal dunia karena kelelahan seperti peristiwa tahun 2019 terulang lagi.

"Memang membutuhkan anggaran yang besar bila pemilu dilaksanakan secara terpisah, tetapi keselamatan penyelenggara pemilu juga perlu diperhatikan," katanya pula.

Halaman : 1