Devi Aulia Rahim: Catat Temuan Kasus Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Bawaslu Kabupaten Jember mencatat beberapa kasus temuan yang menjadi perhatian khusus yang terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jember pada 16-17 Desember 2020.

"Selama dua hari rapat pleno terbuka rekapitulasi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus baik yang terjadi mulai tingkat TPS, desa hingga kecamatan yang berawal dari keberatan saksi di tingkat kecamatan yang belum tuntas," kata Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat skorsing rapat pleno rekapitulasi di Hotel Luminor Jember, Jawa Timur, Kamis malam.

Ia mencontohkan temuan kasus di Kecamatan Bangsalsari yakni ada pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan surat undangan atau C-6 orang lain yang diungkap oleh saksi pasangan calon, sehingga hal itu menjadi perhatian khusus yang dicatat oleh Bawaslu Jember.

"Sedangkan di Kecamatan Tanggul, ada keberatan saksi pasangan calon yang menduga bahwa daftar hadir di salah satu TPS ditandatangani oleh KPPS, sehinga ada pemalsuan tanda tangan. Hal itu juga terjadi di tiga TPS di Kecamatan Tanggul," ucap Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember itu.

Menurutnya temuan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon yang hadir dalam rapat pleno tersebut dikroscek dengan laporan Bawaslu dan hasilnya memang ada kesamaan.

"Untuk itu temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikaji lebih dalam lagi sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu, sehingga akan dilakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hal itu," katanya.

Temuan yang lain juga ada perbedaan daftar pemiih tetap (DPT) dan persoalan administrasi yang tidak dilakukan oleh penyelenggara pilkada sesuai dengan prosedur seperti jumlah surat suara di TPS harus sesuai DPT ditambah cadangan surat suara 2,5 persen.

Devi menjelaskan temuan yang menjadi catatan khusus tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) meskipun menjadi temuan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara.

"Mekanismenya laporan itu harusnya dilakukan ke PPK dan diteruskan ke KPU setelah dua hari setelah pemungutan suara. Pemungutan suara ulang bisa dilakukan maksimal empat hari setelah pemungutan suara pada 9 Desember 2020," ujarnya.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang digelar KPU Jember berjalan alot karena sejumlah saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati menyampaikan protes terkait mekanisme yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan aturan.

Rapat pleno rekapitulasi tersebut beberapa kali harus diskorsing, sehingga pada Kamis pukul 23.30 WIB rapat tersebut juga belum selesai dibacakan penetapan penghitungan perolehan suara tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) dengan nomor urut 3.