Dewan Dukung Pemko Berikan Denda Untuk ASN Dan Honorer Indisipliner

SHARE

Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menerapkan aturan denda atau pemotongan gaji kepada aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang tidak mengikuti apel pagi. Denda ini juga akan diberlakukan untuk ASN dan honorer yang tidak dapat menyelesaikan tugas sesuai target yang ditentukan. Terkait hal ini, Anggota DPRD Tanjungpinang mendukung apa yang akan dilakukan Pemko Tanjungpinang pada tahun 2019 mendatang tersebut.

Dukungan itu datang dari Ketua KomisyI Tanjunpinang, Maskur Tilawahyu. Menurut dia hal ituemabg perlu dilakukan untuk mendisiplinkan para PNS dan honorer. Menurut Maskur, selama ini PNS dan honorer yang "nakal" tersebut merasa dimanjakan, karena tidak ada sanksi tegas dari pemerintah. Oleh karena itu, wacana Pemko Tanjungpinang ini menurut dia sangat bagus.

"Ya itu bagus, ke tanah dukung. Karena kalau aturannya apel pagi itu wajib, dan mengerjakan tugas sesuai target itu wajib, ya harus di sanksi. Kalau tidak mereka dimanjakan, jadi tidak ada perubahan," katanya, Jumat (21/12/2018).

Kendati demikian, Legislator Partai Demokrat ini meminta agar Pemko Tanjungpinang membuat sistem itu tidak secara global. Pasalnya, bagi yang cuti atau sedang sakit juga harus diperhatikan.

"Jadi jangan dinilai secara umum. Misalnya dengan sidik jari. Ya yang cuti dan sakit kan tidak bisa. Makanya harus jelas dulu aturannya, jadi tidak terjadi gejolak dibelakang hari," kata Maskur.

Terkait tidak adanya toleransi kepada honorer yang digaji dibawah upah minimum kerja (UMK), Maskur menegaskan bahwa itu tidak masalah. Pasalnya, mereka memang telah dijanjikan gaji dibawah UMK dan mereka menyetujuinya dengan menandatangani kontrak yang diberikan.

"Jadi kalau sudah masuk, ya ikuti aturan. Mau dia gaji dibawah UMK atau tidak itu sudah konsekuensinya. Mereka sudah menyetujui kok, jadi tidak masalah," kata Maskur.