Di Cijayanti 18 Orang Dinyatakan Covid, 4 Diantaranya WNA

SHARE

Mulyadi, S.Si Ketua Satgas Covid 19 Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang.


Laporan  : Suyatno

CARAPANDANG (KABUPATEN BOGOR) - Terkait adanya peningkatan kasus positif Covid 19 yang disampaikan oleh Ketua Satgas Covid 19 Desa Cijayanti bahwa Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang sudah masuk kategori Zona Merah, Kamis (03/02/2022).

Peningkatan kasus aktif yang terjadi di Desa Cijayanti berada di penduduk yang tinggal di Cluster Perumahan seperti Perumahan BGH, Sentul Alaya, Meditran 1 dan Fine Forest.

Ada 16 orang yang dilaporkan positif covid 19, dimana sebanyak 2 orang di isolasi di Jakarta dan 14 orang berada di Desa Cijayanti dan ada 4 orang yang tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA), aktifitas mereka perjalanan ke luar kota khususnya kota Jakarta.

Saat di temui awak media Ketua Satgas Covid 19 Desa Cijayanti, Mulyadi, S.Si menyampaikan, dari laporan Dinkes Kabupaten Bogor terdeteksi ada sebanyak 16 orang dinyatakan positif Covid 19 sebagai warga Desa Cijayanti, dan untuk variannya belum di pastikan sebagai varian Omicron karena masih dalam pengecekan oleh Pusat.

“Kami akan mengoptimalkan kembali Satgas covid 19 Desa Cijayanti yang sudah ada. Dan menghimbau kembali kepada masyarakat untuk prokesnya diperketat seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dijalankan dengan baik, agar bisa menekan penyebaran virus ini,” kaya Mulyadi.

Pihaknya sudah melayangkan surat edaran Nomer: 400/28/2022-Kesra tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 tertanggal 02 Februari 2022 kepada Pengurus RT/RW se Desa Cijayanti.

Pihaknya juga sangat tegas tidak ada rekomendasi untuk perizinan masalah lingkungan. Jika itu ada, maka pihaknya akan menindak tegas pembubaran oleh Satgas Covid 19 Desa, Kecamatan dan Polisi resiko tanggung sendiri.

“Secara regulasi kami tidak mengizinkan kegiatan kemasyarakatan umum yang menghadirkan orang banyak,” tegasnya.

Untuk kegiatan sekolah kita pasti menginduk ke pemerintah daerah, apabila sudah ada instruksi di tiadakan kegiatan sekolah berarti harus kembali di rumah masing-masing, mau tidak mau sekolah harus mengikutinya.

“Pasti kewenangannya ada di Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan yang mengatur tentang itu,” ungkap Mulyadi lagi.

"Masyarakat yang akan di vaksin booster atau vaksin ke 3 harus ada memiliki tiket vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi, itu sebagai dasar ikut vaksin booster. Kami harapkan yang belum di vaksin untuk segera ikut vaksin, yang baru vaksin ke 1 bisa melengkapi vaksinnya, yang sudah ada tiket vaksin booster bisa segera di vaksin,"  tutupnya Mulyadi, S.Si Ketua Satgas Covid 19 Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang.

Kepala Puskesmas Desa Cijayanti Drg. Fitri belum bisa memberikan informasinya kepada awak media ini hingga berita ini di publish.(*)