Di Saat Covid-19 Lebih Baik Pembahasan RKUHP-RUU Ditunda

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Di saat masyarakat Indonesia sedang menghadapi wabah pendemi Covid-19, DPR sebagai wakil rakyat harus mendengar dan merasakan apa yang sedang rakyat rasakan.  Maka itu, di masa-masa seperti ini lebih baik DPR dan pemerintah fokus melawan covid-19. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (8/4). 

Oleh karena itu, dia meminta kepada  Komisi III DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan.  Menurutnya pembahasan RUU tersebut bisa dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari pandemi COVID-19, karena apa yang mau dikejar dari kedua RUU itu ketika dibahas saat rakyat sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan kalau kedua RUU itu untuk kepentingan rakyat, maka dalam pembahasannya harus melibatkan publik.  "Tunda dulu (pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan), tunggu hingga wabah COVID-19 berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," ujarnya pula.

Didik mengatakan hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III DPR terkait teknis akan dimulainya pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan. Menurut dia, hingga saat ini Fraksi Partai Demokrat belum menerima permintaan Komisi III DPR untuk keanggotaan di panitia kerja (panja) untuk kedua RUU tersebut. "Pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi,"ujarnya menambahkan. 

Dia menilai mekanisme teknis terkait hal tersebut, seperti rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak, sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena COVID-19.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR belum berbicara terkait penyelesaian RUU Pemasyarakatan dan KUHP, namun baru dibicarakan mengenai pasal-pasal kontroversial dalam kedua RUU tersebut. "Kami di Komisi III DPR belum bicara penyelesaian (RUU Pemasyarakatan dan KUHP), baru bicara pembahasan termasuk ada pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas masing-masing panitia kerja di Komisi III," kata Herman kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (2/4).

Herman mengatakan, kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga, sesuai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) pada saat di masukan dalam RUU "carry over".