Di Tahun Sidang 2021-2022 DPR Hanya Sahkan 6 Undang-Undang

SHARE

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) bersiap memberikan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan lembaganya telah menyelesaikan pengesahan enam rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

“Pada Masa Persidangan II ini, DPR telah menyelesaikan enam RUU menjadi undang-undang,” kata Puan saat menyampaikan pidato ketua DPR RI pada penutupan Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Undang-undang yang telah disahkan itu yakni undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Halaman : 1