Dishub DKI-Otoritas Pelabuhan Awasi Sopir Trailer Lalai Uji Berkala Via STID

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menandatangani nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) guna mengawasi pengemudi truk trailer yang lalai melaksanakan uji berkala menggunakan integrasi data tunggal identitas truk (Single Truck Identity/STID).

"Kami bersama-sama Otoritas Pelabuhan Wisnu Handoko kemarin sudah melakukan MoU dalam rangka pengawasan terhadap operasional angkutan barang yang masuk ke wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk kami menggunakan STID untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di sini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Buffer Area Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

Dengan STID, Dishub DKI dan OP Tanjung Priok bisa mengidentifikasi seluruh armada truk trailer yang tidak memenuhi syarat beroperasi secara teknis maupun kelaikan jalan di pelabuhan.

Melalui STID, Syafrin menuturkan seluruh operasional yang keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dapat memenuhi syarat saat berjalan di jalanan umum.

"Jadi ke depan, setelah kita melihat data bahwa banyak trailer yang belum dilakukan uji berkala, maka Dishub DKI dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melakukan uji di tempat," tutur Syafrin.

Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menurut Syafrin sejauh ini banyak truk trailer yang tidak melaksanakan uji berkala.

Setelah sistem terintegrasi antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan data dari Otoritas Pelabuhan, maka petugas dapat lebih masif menindak truk yang lalai uji berkala sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021.
 

Halaman : 1