Diskominfo-St Pohuwato Gelar Bimtek PPID di Lingkungan Pemkab

SHARE

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo-St) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Rabu (02/08/2023)


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo-St) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Rabu (02/08/2023), di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato.

Bimtek tersebut dibuka Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, didampingi Kadis Kominfo-St Kadir Amran. Kegiatan yang diikuti para Pengelola Data Informasi PPID turut dihadiri Kadis Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo Rifli M. Katili, Kepala Bidang IKP Zakiya Basrewan dan Ketua Komisi Informasi Daerah Gorontalo Idris Kunte yang juga selaku Narasumber.

Kadis Kominfo-St Kabupaten Pohuwato Kadir Amran melaporkan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah.

"Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Pohuwato, itu menandakan bahwa keseriusan pemerintah daerah kabupaten pohuwato untuk kemudian bagaimana mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Kadis Kominfo-St Kadir Amran.

Sementara itu, Iskandar Datau selaku Sekretaris Daerah (Sekda) menyikapi pentingnya keterbukaan informasi yang tak lain merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Hal memperoleh informasi, menurut Sekda Iskandar, merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenan dengan jalannya penyelenggaraan pemerintahan," ujar Sekda Iskandar Datau.

Dikhawatirkan, kata mantan Kepala Badan Keuangan Pohuwato ini, jika penyelenggaraan pemerintahan tidak transparan, maka akan terjadinya masyarakat yang pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, dan ketidakberdayaan masyarakat akan aturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.

Mantan Kadis Kehutanan Pohuwato ini pun berharap, dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, diharapkan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.

"Sehingganya kami atas nama pemerintah daerah kabupaten pohuwato berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh," harap Sekda Iskandar Datau.