Dispersip, IDAI Riau bersama Kemenkes RI Edukasi Petingnya Vaksinasi Bangi Anak

SHARE

Dispersip Provinsi Riau bersama Kemenkes RI dan IDAI Provinsi Riau memberikan edukasi pentingnya vaksinasi bagi anak di Provinsi Riau. (ft:ist)


Laporan : Wina

CARAPANDANG  (PEKANBARU) -  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Provinsi Riau memberikan edukasi pentingnya vaksinasi bagi anak di Provinsi Riau.

Edukasi tersebut ditayangkan melalui kanal YouTube Dispersip Riau pada program Jendela Literasi dan Inspirasi Kita (JELITA) Riau dengan tema “Edukasi Pelaksanaan Vaksinasi untuk Anak usia 6-11 Tahun dan Vaksinasi Booster untuk Masyarakat”.

Kepala Dispersip Riau, Mimi Yuliani Nazir menyampaikan bahwa, di Provinsi Riau saat ini sedang melaksanakan kegiatan vaksinasi bagi anak usia 6 - 11 tahun dan vaksinasi booster bagi masyarakat. Untuk itu, menurutnya Dispersip Riau mengambil peran dalam memberikan informasi dan edukasi terkait vaksinasi anak dan vaksinasi booster tersebut. 

"Dispersip Riau mengambil peran dalam memberikan informasi dan edukasi masyarakat awam terkait vaksinasi covid pada anak usia 6 – 11 tahun dan vaksinasi booster yang sedang dilaksanakan dimasyarakat saat ini," katanya, di Kantor Dispersip Riau pada Kamis (13/1/2021).

Ia menerangkan, kegiatan ini juga merupakan upaya mendukung program pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar tidak ada lagi keraguan dari masyarakat terkait vaksinasi tersebut. 

"Kita wajib mensosialisasikan, menginformasikan dan mengedukasi masyarakat dari yang tidak tahu. Juga diharapkan menjadi mengerti dampak baik dan buruknya jika tidak melakukan vaksinasi," harap Mimi.

Sementara itu, Ketua IDAI Provinsi Riau, Dr.dr. Deddy Satriya menyebutkan pelaksanaan vaksinasi untuk anak ini sesuai dengan Instruksi Presiden, untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. 

Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. 

"Apalagi saat ini sekolah sudah tatap muka, jadi anak-anak perlu diberi vaksinasi COVID 19. Sehingga anak-anak memiliki kekebalan terhadap penularan virus ini," ucapnya.

Ketua IDAI Riau ini mengungkapkan, upaya vaksinasi bagi anak ini juga merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19. Namun, tetap terhadap pelaksanaan vaksinasi anak bagi anak yang akan divaksin harus dipastikan dalam kondisi sehat.

"Anak yang akan divaksinasi juga tentunya akan diperiksa dan dipastikan dalam kondisi sehat," ujarnya.

Adapun manfaat penerima vaksin COVID 19 bagi anak usia 6 - 11 tahun diantaranya, merangsang sistem kekebalan tubuh, mengurangi risiko penularan tubuh serta mengurangi dampak berat dari virus COVID 19.

"Dengan kondisi kekebalan tubuh yang telah mengenali virus, maka jika sistem imun seseorang kalah dan kemudian terpapar maka dampak atau gejala dari virus tersebut akan mengalami pelemahan," jelasnya.

Sedangkan edukasi terhadap vaksinasi booster, diterangkan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr.Siti Nadia Tarmidzi.

Wanita yang disapa dr. Nadya ini menuturkan bahwa terhadap vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin COVID-19. Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia.

”Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan kepada yang akan dilakukan vaksinasi. Disebutkannya, jika penerima vaksin booster memiliki alergi maka tidak bisa mendapatkan vaksin platform mRNA.

"Jika ada alergi maka (penerima vaksin booster) bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua," sebutnya.

Ditambahkannya, untuk vaksinasi booster ini akan diprioritaskan untuk nakes, lansia dan penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.

"Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya,” tuturnya. (MCR)