Ditjen Migas Kunjungi Industri di Jatim Guna Pengawasan Harga Gas

SHARE

Kementerian ESDM RI


CARAPANDANG - Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Dwi Anggoro Ismukurnianto mengunjungi industri di Jawa Timur sebagai bagian pengawasan implementasi pemberlakuan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar enam dolar AS per MMBTU.

"Kita perlu melihat dan mengetahui secara terperinci bagaimana industri penerima HGBT itu memanfaatkan gas yang diberikan untuk peningkatan produksi, multiplier effect, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, realisasi pajak, serta bagaimana industri bisa melakukan penghematan energi, serta mengembangkan investasi baru," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Dwi Anggoro Ismukurnianto atau biasa disapa Ismu mengunjungi dua industri yang mendapatkan insentif harga gas itu yaitu PT Platinum Ceramic Industry dan PT Asahimas Flat Glass, Selasa (12/7). Hadir pula dalam kesempatan tersebut GM PT PGN Tbk SOR 3 Edi Armawiria.

Kedua perusahaan ini merupakan golongan industri yang ditetapkan mendapatkan harga gas di titik serah pengguna (plant gate) sebesar enam dolar per MMBTU.

Pemerintah telah memberlakukan kebijakan HGBT sejak 2020 untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi nasional bagi pembangkit listrik dan industri, serta menjamin pasokan gas bumi dengan harga wajar dan kompetitif.

Hal ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020.

Harga gas tersebut berlaku bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
 

Halaman : 1