DLH Jakarta Jatuhkan Sanksi pada Dua Perusahaan Bongkar Muat Barang Curah di Marunda

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG -  Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI  Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Marunda, Jakarta Utara yakni PT HSD dan PT PBI. 

Dia mengatakan sanksi tersebut diberikan karena kedua perusahan tersebut terbukti sudah melakukan pencemaran lingkungan.

"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik," katanya di Jakarta, Selasa (5/4). 

Dia mengatakan kedua  perusahaan  tersebut dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yakni melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan.

Kedua perusahaan itu dikenakan sanksi karena tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.

Sedangkan sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada Selasa ini.

"Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ucapnya.

Asep menegaskan jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.Â