Dompet Dhuafa Dan Konsep Negara Sejahtera (Refleksi 27 Tahun Dompet Dhuafa)

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Sejatinya sebuah negara didirikan selalu berpihak kepada rakyat, ini yang dikatakan oleh Kraneburg dengan konsepnya negara sejahtera (welfare state). Konsep negara sejahtera ini menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut diperlukan lima dasar yaitu; Demokrasi (Democracy), Penegakan Hukum (Rule of Law), Perlindungan Hak Asasi Manusia (The Human Right Protection), Keadilan Sosial (Social Justice) dan Anti Diskriminasi (Anti Discrimination). Dengan konsep ini menurut Kranenburg, negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan mensejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat.

Konsep negara sejahtera memang memiliki perbedaan dalam memaknai dan mengimplementasikanya. Bagaimana dengan negara Indonesia? Ketika Indonesia merdeka salah satu cita-cita luhurnya adalah mewujudkan kesejahteraan yakni sebuah negara yang menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 sangat jelas menyatakan bahwa perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan atau persaudaraan (brotherhood), yang menjunjung kesejahteraan bersama sebagai tujuan utama, bukan persaingan individualisme (liberalism). Kemudian ayat 2 juga jelas memberi kewenangan penuh kepada negara untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan ayat 3 menegaskan bahwa penguasaan oleh negara ini ditujukan untuk kemakmuran bersama, bukan kemakmuran orang per orang.

Selanjutnya pada Pasal 27 ayat 2, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1), serta fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34). Pasal 27 ayat 2 secara implisit menegaskan, kesejahteraan rakyat harus diawali dari pekerjaan yang layak melalui pendidikan. Sedangkan Pasal 34 menekankan, filantropi negara harus dilakukan untuk mereka yang tidak mampu bekerja karena kefakiran, kemiskinan, dan keterlantaran.

Indonesia juga memiliki Undang-undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mendefinisikan kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan materian, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Untuk mewujudkan negara sejahtera (welfare state) pemerintah melakukan berbagai program antara lain membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di bawah Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan jaminan kesehatan (Kartu Indonesia Sehat). Program Keluarga Harapan (PKH).

Mewujudkan negara sejahtera (welfare state) tidak semudah yang diharapkan, 75 tahun Indonesia merdeka masih belum terwujud, beberapa data bisa dilihat bagaimana angka kemiskinan 24,79 juta masyarakat miskin. Angka penganguran menurut data BPS 6,88 juta orang pada bulan Februari 2020. Negara tidak bisa sendiri dalam mewujudkan negara sejahtera (welfare state).

Dompet Dhuafa yang dirikan pada tanggal 2 Juli 1993 sebuah lembaga dan sekaligus sebuah gerakan filantropi yang berupaya mewujudkan negara sejahtera (welfare state) dengan model yang berbeda dengan pemerintah, bahkan program pemerintah kerap kali juga mengadopsi program yang dibuat Dompet Dhuafa. Kekuatan Dompet Dhuafa pada awal pendirianya didukung oleh media Islam ternama yaitu Republika, sehingga pada waktu itu Dompet Dhuafa tidak bisa dipisahkan dengan Republika, sehingga namanya Dompet Dhuafa Republika. Melalui Republika inilah penghimpunan pertama Dompet Dhuafa 425.000 yang dimuat di Koran Republika. Kekuatan kedua Dompet Dhuafa didirikan oleh para tokoh pers nasional Parni Hadi, Haidar Bagir, Sinansari, Encip dan Eri Sudewo. Tanpa mereka Dompet Dhuafa tidak akan besar seperti sekarang.

Dalam mewujudkan kesejahteraan Dompet Dhuafa sesuai dengan filosofinya Dompet Dhuafa artinya dompet milik dhuafa (orang yang tidak berdaya), dari dompet ini para dermawan atau muzaki bisa mengisi dompet-dompet dhuafa tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena dompet milik dhuafa ini jumlahnya banyak bahkan jutaan maka muzaki yang dibutuhkannya juga harus banyak oleh karenanya Dompet Dhuafa ini berdiri dan kokoh di tengah-tengah antara Muzaki dan Mustahik. Kalangan masakin dan aghniya.

Eksistensi Dompet Dhuafa di Indonesia sudah 27 tahun, ada beberapa hal yang menjadikan Dompet Dhuafa masih berdiri kokoh. Pertama Dompet Dhuafa hadir di tengah masyarakat Muslim Indonesia yang menjadi muslim terbesar dunia. Indonesia menjadi negara paling dermawan di dunia versi CAF World Giving Index 2018, A Global View of Giving Trends. Kedua Dompet Dhuafa berada di negara yang memiliki potensi bencana, sehingga ketika terjadi bencana ini menjadi keberkahan untuk Dompet Dhuafa untuk menghimpun dana dan berkontribusi untuk umat. Ketiga Dompet Dhuafa didukung oleh Amil yang muda profesional dan memiliki semangat berdakwah. Keempat Dompet Dhuafa menerapkan manajemen modern dalam pengelolaan zakat. Empat kekuatan inilah Dompet Dhuafa masih menunjukan eksistensinya dalam mendukung terwujudnya negara sejahtera.

Kontribusi Dompet Dhuafa tidak hanya diakui oleh masyarakat Indonesia tetapi juga dunia. Beberapa penghargaan penting yang di dapatkan Dompet Dhuafa tahun 2008 Clinton Global Award cooperated with WFP from 2007 to 2008 and contributed by implementing a program to conduct activities to the areas suffering from food shortages. Tahun 2016 Award of Recognition : the United Nations High Commissioner for Refugees in Appreciation for Its Assistance to refugees in Indonesia. Tahun 2018 juga menerima anugerah Ramon Magsasay di Manila, Filipina, karena dinilai berjasa untuk aksi kemanusiaan global. Semakin besar kontribusi Dompet Dhuafa kepada kesejahteraan umat maka semakin besar kontribusi Dompet Dhuafa dalam mewujudkan negara sejahtera (welfare state). [*]   

*Oleh: Nurhidayat

Penulis adalah Kaprodi Manajemen Zakat dan Wakaf Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dai Ambasador Dompet Dhuafa, Ketua Lazismu Tangerang Selatan, Sekretaris IAEI DKI Jakarta dan ADPISI Jabodetabek.