DPD Golkar Indramayu Mempertanyakan Surat Ganda Rapat Paripurna DPRD Indramayu

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Pengurus DPD Golkar Kabupaten Indramayu Bidang Komunikasi Media dan Penggalangan Opini Jiaul Haq, mempertanyakan adanya surat ganda undangan rapat paripurna DPRD Indramayu.

Surat bernomor 005/1856/Persid perihal rapat paripurna  dengan  agenda penyampaian pengumuman pengesahan pemberhentian Bupati Indramayu sisa masa Jabatan 2016-2021 tersebut  terjadwal pada hari Selasa 15 Desember 2020  bertempat di ruang sidang utama DPRD Indramayu. Surat undangan tersebut ditanda tangani langsung oleh  pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu Saefudin.

Tapi waktu yang sama,  beredar juga surat rapat paripurna dengan agenda  penyampaian pengumuman pengesahan pemberhentian Bupati Indramayu, usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Indramayu menjadi Bupati Indramayu sisa masa Jabatan tahun 2020-2021 dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu masa jabatan tahun 2016-2021 yang mana ditanda tangani oleh pimpinan DPRD Indramayu Saefudin.

"Bagaimana mungkin ada dua surat undangan paripurna dengan nomor surat yang sama, pada hari dan  jam yang sama namun dua agenda yang berbeda," ujar Haq dalam keterangan tertulisnya di Indramayu, Selasa (15/12).

Melihat kejanggalan tersebut Haq bertanya apa yang sedang terjadi. Dan memperkuat dugaannya sedang terjadi konflik internal di tubuh Partai Golkar Indramayu. 

"Yang mana kita tahu konflik Internal di tubuh Golkar kubu DMS dan Saefudin ini akhir-akhir ini memanas lagi dengan adanya isu dorongan para kader Golkar Indramayu memberi sangsi tegas kepada penghianat partai yang tidak melaksanakan perintah partai agar diberhentikan dari keanggotanya sebagai pengurus dan anggota DPRD Indramayu," demikian Haq.Â