DPP KNPI Dorong Lembaga Independen Perlindungan Data Piribadi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Perlindungan data pribadi saat ini di Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus. Namun, pengaturan tersebut masih berupa Rancangan Undang-undang (RUU).

Ketua DPP KNPI Bidang Komunikasi dan Informasi Azrizal Nasri dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis  (18/2) mengungkapkan urgensi rancangan undang-undang ini harus segera menjadi undang-undang karena marak sekali pencurian data pribadi untuk kejahatan. Selain itu,  Indonesia perlu adanya UU PDP karena negara-negara lain sudah memiliki regulasi perlindungan data.

Lanjut Azrizal, UU PDP bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet. “Undang-undang perlindungan data pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data, maka perlu adanya lembaga Independen untuk mengawasinya” ungkapnya

Azrizal menjelaskan pemilik data pribadi sebagai hak asasi dimana UU PDP mengatur hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.  Di sinilah nanti peran lembaga Independen.