DPR Harap Hukuman Mati Herry Wirawan Beri Efek Jera Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Lainnya

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap hukuman mati terhadap terpidana Herry Wirawan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lain.

"Hukuman bagi Herry Wirawan sudah sangat berat. Kami berharap dengan hukuman ini menyadarkan dirinya, bahwa perbuatannya itu membuatnya insaf dan memberikan efek bagi yang lainnya,"  katanya di Jakarta, Selasa (5/4).

Dia mengatakan, semoga vonis hukuman mati ini menjadi  pelajaran bagi siapa pun, agar jangan melakukan kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

Dia juga berharap, vonis terhadap Herry itu dapat memberikan efek psikologis dalam konteks pemulihan bagi para korban. Hal itu, harapnya, dapat memberikan trauma healing, sehingga para korban dapat merasakan keadilan hukuman.

"Penegak hukum juga harus memastikan soal restitusi bagi korban. Ini penting agar masa depan mereka terjamin, terutama bagi korban di bawah umur," tukasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro memutuskan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memberikan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).

Dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung, antara lain putusan hakim bahwa Herry tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta. Putusan kewajiban membayar restitusi itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi korban itu.