DPR: Kaji Aturan Drone Dari Hobi Hingga Alat Angkut

SHARE

istimewa


Hal tersebut, masih menurut dia, karena ketika drone dioperasikan, perlu diketahui apakah orang di bawahnya sadar ada kamera yang melayang dan merekam aktivitasnya.

“Jadi sangat penting disiapkan pula aturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaan drone. Mulai dari tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana.Karena saya yakin tidak semua individu atau lembaga sadar dan atau mau aktivitasnya terekam ketika drone melintas diatasnya, ” ujar Toriq.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System/UAS) atau lebih dikenal dengan drone memerlukan regulasi mengingat erat hubungannya dengan pengaturan operasional penerbangan.

"Hal ini dikarenakan sangat tingginya populasi UAS dan masih banyaknya penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian UAS," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Umar Aris dalam webinar "Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Indonesia" di Jakarta, Jumat (8/10).

Umar mengatakan, penggunaan UAS (drone) wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain aspek keselamatan, keamanan, lalu lintas udara, sosial ekonomi, dan regulasi.

Pemenuhan aspek tersebut, kata Umar, guna menghindari potensi resiko yang bakal muncul dari penggunaan drone, seperti penyalahgunaan atau ancaman terhadap operasi penerbangan individu dan objek lainnya.

Ia menegaskan, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi drone yang selamat, tertib, dan lancar. Selain itu, diperlukan pemahaman dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.

Halaman : 1