DPR Minta Masyarakat Memahami Konsekuensi Hukum Dalam Penggunaan Medsos

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta lebih bertanggung jawab dan memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

“Jangan sampai kita terjebak menjadi pribadi yang berbeda dan merasa tidak terjangkau oleh hukum di media sosial. Ini harus dijadikan momentum bagi kita bersama untuk bijak dalam menggunakan media sosial," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/12).

Azis menyampaikan hal tersebut terkait langkah kepolisian yang menangkap S (40) pelaku yang mengancam membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi Whatsapp.

Politisi Partai Golkar ini mendukung sikap Kepolisian dan meminta aparat dapat memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku yang merupakan pelaku pengancaman pembunuhan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi Whatsapp.

"Perbuatan S (40), dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjalankan ketentuan hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentu semuanya diproses sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Azis mengingatkan kepada masyarakat agar komentar dan berbagai hal yang diunggah di media sosial harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih memahami dan sadar atas segala bentuk perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, apapun motifnya, peristiwa tersebut harus dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua untuk "aware" akan adanya dampak hukum dalam setiap tindakan yang kita lakukan termasuk di media sosial.