DPR Minta OJK Utamakan Kepentingan Nasabah dalam Kasus Unitlink

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutamakan kepentingan nasabah dalam persoalan produk unitlink yang dimiliki oleh perusahaan asuransi.

Vera menyoroti peran OJK sebagai lembaga pengawas serta regulator yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan nasabah unitlink yang terjadi belakang ini.

"Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis," ujar Vera dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Ia meyakini permasalahan nasabah unitlink bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi.

Dengan demikian, permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.

"Jadi, kita juga harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk," kata Vera.

Dibalik masih tingginya permintaan produk unitlink di pasar asuransi, tidak terlepas dari peran para agen asuransi. Namun, masih ada saja agen yang nakal.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari sebanyak 600 ribu agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi, sekitar 200 agen dilaporkan bermasalah.
 

Halaman : 1