DPR: Perpres TKA Dinilai Menguntungkan Bangsa Lain

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM –  Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018  tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya peraturan tersebut menganggu eksistensi tenaga kerja lokal.

"Karena itu akan menganggu eksistensi tenaga kerja kita yang pendidikannya dan skilnya pas-pasan. Karena penyalurnya tidak ada," kata Muzani di Manado, Sabtu (14/4) seperti dilansir Teropongsenayan.com.

Politisi Partai Gerindra ini menilai kebijakan tersebut tidak menguntungkan untuk kepentingan nasional. Dia pun mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar ada hubungannya dengan investasi dari negara luar.

"Itu pun barangkali ya salah satu persyaratan yang dimaui oleh para bohir pemilik uang, saya mau investasi di negara lu untuk bidang ini-ini, tapi gue mau bawa uangnya gua bawa orangnya sekaligus barang bakunnya," jelasSekjen Partai Gerindra ini.

Pada kesempatan tersebut dia pun meminta agar bahan baku untuk pembagunan infrastruktur dari luar dihentikan. Dia beralasan bisa jadi pembangunan infrastruktur secara besar-besaran itu hanya menguntungkan bangsa lain.

 "Jangan sampai pembangunan yang begitu marak di Indonesia orangnya dari luar bahan bakunya dari luar terus bagaimana manfaatnya? ekonomi tidak jalan. Kita cuma dapat tumpangan doang," ujarnya.