DPR: PPN Bila Naik, Kontraproduktif Dengan Pemulihan Ekonomi

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyatakan perlu disadari bahwa bila tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan maka berpotensi untuk kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional.

"Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Artinya, kenaikan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi industri," ujar Ecky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Ia mengakui bahwa memang dapat dikatakan pendapatan dari PPN masih jauh di bawah potensi yang ada.

Hal tersebut, lanjutnya, terindikasi dari rasio PPN terhadap PDB hanya mencapai 3,6 persen, sedangkan standar negara-negara secara umum yang mencapai 6-9 persen.

"Tetapi dibandingkan meningkatkan tarif yang akan berdampak kepada masyarakat secara umum, seharusnya pemerintah fokus memperluas basis perpajakan PPN," ucapnya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mendorong pemerintah untuk menyusun target pendapatan, terutama penerimaan perpajakan yang realistis, serta pada dasarnya perlu diantisipasi sejak awal, terlebih masih lambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi, deindustrialisasi dini dan ketidakpastian perekonomian global.

Ecky juga mengingatkan terkait kinerja Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya untuk insentif perpajakan pada tahun 2020 yang masih jauh dari optimal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas rencana kenaikan tarif PPN.

“Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Menko Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta, Rabu (19/5).

Menko Airlangga menjelaskan terdapat sejumlah pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Diantaranya, PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak.

Lebih lanjut ia menyampaikan pajak penjualan ataupun jasa turut menjadi pembahasan di DPR. Tujuannya, agar pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.

“Akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, tetapi tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” ujar Menko Airlangga.