DPR RI Perpanjang Pembahasan RUU tentang Narkotika dan Hukum Acara Perdata

SHARE

Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata.


CARAPANDANG - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata.

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua Rancangan Undang-Undang tersebut sampai dengan Masa Persidangan IV yang akan datang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Rabu (18/1).

"Diminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan Masa Persidangan IV yang akan datang," katanya.

Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 memuat dua agenda lain, yakni penyampaian laporan atas hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.