DPR Soroti Tentang Rencana Digitalisasi Rupiah

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti kesiapan berbagai aspek stabilitas ekonomi guna menghadapi usulan digitalisasi ekonomi termasuk dalam rencana penerbitan rupiah digital seperti dalam konsep Central Bank Digital Currency (CBDC).

Heri Gunawan dalam rilis di Jakarta, Rabu, meminta agar risiko gagasan tersebut dianalisis lebih mendalam terhadap stabilitas ekonomi nasional.

"Karena mungkin Undang-Undang Mata Uang tidak mengatur terkait digital currency, maka akhirnya muncullah gagasan CBDC. Saya pikir, hal ini juga merupakan risiko baru terhadap digitalisasi ekonomi dan stabilitas keuangan yang akan terjadi," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa saat ini sedang marak aset digital seperti cryptocurrency atau uang kripto, yang juga berpotensi menggantikan uang konvensional sebagai alat pembayaran yang sah.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohamad Said menegaskan Bank Indonesia perlu berperan maksimal dalam pengawasan perdagangan aset digital.

Pengawasan itu, ujar Muhidin Mohamad Said, diperlukan untuk mengantisipasi munculnya masalah ilegal di tengah tren kripto yang digandrungi masyarakat Indonesia saat ini.

"Perkembangan kripto sangat luar biasa dan animo masyarakat tidak bisa dibendung lagi. Jika tidak cepat dilakukan antisipasi, ditakutkan munculnya masalah ilegal yang selama ini terjadi dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, pada tahun 2021 ini telah tercatat 7,4 juta penduduk Indonesia yang ikut serta dalam cryptocurrency dengan nilai transaksi sebesar Rp478,5 trilliun.

Halaman : 1