DPR: Teror Di Sigi Jangan Bawa Sentimen Agama Atau Kepercayaan Tertentu

SHARE

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin 


CARAPANDANG.COM -  Pemerintah sudah saatnya menggandakan kemampuan dan jumlah aparat keamanan dalam mengatasi aksi terorisme misalnya mengikutsertakan TNI di dalamnya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11).

Azis menuturkan bahwa keikutsertaan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diamanatkan dalam Pasal 43 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Aparat keamanan menjadi perhatian segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror," jelasnya. 

Politisi Partai Golkar ini meminta agar aparat keamanan Polri dan TNI menangkap pelaku teror dan aksi pembakaran rumah warga dan rumah ibadah yang membawa korban jiwa di Desa Lembatangoa, Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11).  Tindakan yang mereka lakukan adalah perbuatan terkutuk. 

"Untuk mengembalikan kondusivitas bermasyarakat diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu," ujarnya.

Azis menjelaskan, Negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.