DPRD Kotim Minta Pemerintah Dukung Kebangkitan Usaha Rotan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah pusat mendukung kebangkitan usaha di sektor rotan melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada usaha turun-temurun tersebut.

"Kita semua tentu menginginkan pemerintah pusat mencabut larangan ekspor rotan. Kalau belum bisa, pemerintah pusat diharapkan membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada petani rotan," kata Dadang di Sampit, Selasa.

Sektor rotan dulu menjadi salah satu andalan masyarakat Kotawaringin Timur. Kondisi itu berubah drastis setelah pemerintah melarang ekspor rotan mulai akhir 2011.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 35/M.DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.

Berdasarkan Pasal 2 dijelaskan bahwa rotan yang dilarang diekspor adalah jenis kelompok Ex HS. 1401. 20 meliputi rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi.

“Rotan ini adalah tanaman budidaya, bukan lagi sebagai tanaman yang hidup sendiri. Sementara kebun masyarakat ini masuk dalam kawasan hutan, mereka tidak punya alas hak. Mayoritas petani saat ini tidak punya legalitas untuk kebun-kebun rotan mereka," ujar Dadang yang juga Ketua Ketua Asosiasi Petani Rotan (Aspero) Kabupaten Kotawaringin Timur.
 

Halaman : 1