DPRD: Putusan PTUN Terkait ERP Harus Dijalankan Pemprov DKI

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang keharusan diteruskannya proses lelang pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing).

"Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa, itu harus dijalankan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dalam keterangan persnya, Rabu.

Menurut Taufik, sistem ganjil genap yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini tidak bisa lagi mengurai kemacetan.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah wacana Sistem Jalan Berbayar Elektronik sudah dibahas dari jauh hari.

"ERP kan sudah menjadi keperluan DKI Jakarta, mestinya dari dua tahun lalu sudah dilakukan," ucap Taufik.

Taufik juga menjelaskan bila Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat tidak menjalankan putusan PTUN, akan mengakibatkan implikasi hukum.

"Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya menaati putusan hakim, karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang harus segera dijalankan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang oleh Pemprov DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Agustus 2019.

Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT.

Tergugat sendiri adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.