Drainase tak Selesai, Walikota Blacklist Kontraktor dan Evaluasi Tim Pengadaan Barang dan Jasa

SHARE

Dranase di sepanjang Jalan Perintis Bukittinggi tak selesai. (ft: linda)


Laporan : Linda Sari

CARAPANDANG.COM (BUKITTINGGI) - Proyek Peningkatan Saluran Drainase Primer dari SMP N 1 hingga rumah potong disepanjang Jalan Perintis hingga Jalan Pemuda Bukittinggi, tidak selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan 26 Desember 2021.

"PT. Inta Bhakti Utama sebagai kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 150 hari kalender sesuai kontrak." ujar Walikota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa ( 28/12).

Wako Erman menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar segera memberi sanksi perusahaan yang dipimpin oleh Awaluddin Rao, ST itu.

Salah satu sanksi dikenakan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah memasukkan perusahaan bermasalah itu dalam daftar hitam atau "blacklist" di Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (SPSE) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

"Jika sudah di blacklist, maka perusahaan itu tidak akan dapat mengikuti proyek pekerjaan barang dan jasa, tidak hanya di Pemerintah Kota Bukittinggi, perusahaan itu juga di proyek Pemerintah seluruh Indonesia selama dua tahun, ini sesuai dengan Peraturan LKPP No 17/ 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam PBJ Pemerintah" Lanjutnya.

Selain itu, Walikota Erman gelar Rapat Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Bukittinggi sehari setelah berakhirnya kontrak pekerjaan tersebut, Senin 27/12 di Rumah Dinas Walikota, Belakang Balok, Bukittinggi.

Pasalnya pelaksanaan tender pekerjaan drainase ini dilakukan pada awal tahun 2021 oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara proyek ini mulai direncanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2019, proses Perencanaan Detail Design Engineering (DED) dilakukan pada TA 2020 yang dilaksanakan oleh Bidang Jalan, Jembatan Dan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Ini ada yang tidak beres, perlu dibenahi. Oleh karenanya kita langsung evaluasi pelaksanaan tender yang telah memenangkan perusahaan yang membuat masalah di Bukittinggi" Lanjutnya.

Untuk recovery proyek, Wako Erman juga menginstruksikan Dinas PUPR  untuk segera melakukan pengamanan lokasi konstruksi agar aman bagi masyarakat terutama pengguna jalan.

"Proyek yang terhenti saat ini, akan dilanjutkan dan diselesaikan insya Allah pada tahun 2022" Lanjutnya.

Wako Erman juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang terdampak oleh pekerjaan drainase yang menimbulkan masalah belakangan ini.

"Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang timbul akibat dari pekerjaan proyek drainase di Jln. Perintis Kemerdekaan, ini menjadi evaluasi bagi kami agar kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi" tutup Wako Erman. (IKP, KMF)