Dua Anggota Sindikat Narkoba Di Sumsel Divonis Hukuman Mati

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Dua anggota sindikat narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.  Majelis juga memvonis hukuman penjara seumur hidup seorang anggota sindikat dalam kasus penangkapan 23 kilogram sabu serta 1.940 butir pil ekstasi di Kota Palembang.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Uzama (46/bandar) dan Andi Eka (35/kurir), sedangkan terdakwa Yuswandi (40/kurir) dijatuhi vonis seumur hidup.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Erma Suharti terhadap terdakwa Uzama (46/bandar), Andi Eka (35/kurir), dan Yuswandi (40/kurir) dengan berkas terpisah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis.  "Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap terdakwa Uzama dengan pidana mati," kata Erma Suharti saat membacakan vonis salah satu terdakwa.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera yang menuntut terdakwa Uzama dan Andi Eka dengan pidana seumur hidup serta terdakwa Yuswandi dengan pidana 20 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram. Sedangkan terdakwa Yuswadi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.

Hal - hal yang memberatkan vonis yakni ketiganya tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak mengakui perbuatannya, sementara hal-hal yang meringankan ketiganya merupakan kepala keluarga.