Dua Dari Tujuh Pemerkosa Pelajar Di Deli Serdang Ditangkap Polisi

SHARE

Ilustrasi (Net)


CARAPANDANG.COM - Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan seorang pelajar berinisial DH (16) di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap polisi. Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang dengan insial  R (18) dan LAM (19). 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus menjelaskan bahwa lima pelaku yang belum tertangkap masih dalam proses pengejaran. Mereka berinisial M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).

"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," jelasnya, Jumat (22/1). 

Dia menjelaskan perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020. Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.Â