Dua Karyawan Swasta Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster Dipanggil KPK

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua karyawan swasta masing-masing Johan dan Chandra Astan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Untuk saksi Chandra yang juga Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada 28 Desember 2020 dan dijadwalkan ulang pemanggilan-nya Selasa ini. PT Grahafoods Indo Pasifik merupakan salah satu perusahaan eksportir benih lobster.

Selain Suharjito, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Â