Dukung Industri Farmasi, Kemenkes Sediakan Obat Bermutu dan Aman

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung Gabungan Pengusaha Industri Farmasi (GPFI) dalam negeri menyediakan obat-obatan produksi dalam negeri yang bermutu, aman dan berkhasiat untuk Indonesia.

"Kami pasti akan mendukung penuh semangat GPFI dalam menjaga ketahanan kesehatan bangsa ini," ujar Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalusia saat diskusi panel di sela Musyawarah Nasional GPFI ke XVI dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Jumat.

Ia mengungkapkan, kemandirian bangsa di bidang farmasi sangat penting. Hal tersebut bisa dilakukan industri farmasi dengan meningkatkan produksi obat dalam negeri sehingga tidak lagi bergantung impor.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dikerjakan oleh industri farmasi saja namun juga harus ada ekosistem yang disebut Pentahelix mulai akademisi, industri dan pemerintah. Ekosistem itu nantinya akan bekerja mulai dari riset, bahan baku sampai formulasi berupa produk obat.

Untuk mendukung upaya itu, Lucia Rizka Andalusia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan memberikan fasilitas non-fiskal berupa pembiayaan uji klinik untuk industri farmasi inovator. "Seperti Vaksin Merah Putih saat ini, kita biayai," ungkapnya.

Selain itu, Lucia Rizka Andalusia berharap, Gabungan Pengusaha Industri Farmasi dapat terlibat dalam produksi vaksin imunisasi dasar lengkap.

"Kita berharap 14 vaksin imunisasi dasar lengkap ini diproduksi di Indonesia dengan teknologi yang terdepan," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roro Mayagustina Andarini mengapresiasi kiprah GPFI dalam memproduksi obat yang bermutu, aman dan berkhasiat.

"BPOM melakukan pengawasan dari awal mulai ketika produk disiapkan, pengawasan sampai produk itu diregistrasi. Khusus produk obat, kami sangat ketat melakukan pengawasan," katanya.

Ia menambahkan, BPOM melakukan pendampingan dari awal terutama kepada peneliti. Sehingga pada awal ketika akan dilakukan penelitian sudah dapat berkomunikasi.

Dukungan BPOM juga ditunjukkan dengan pemberian relaksasi kepada industri farmasi yang mengajukan uji klinik.

"Contohnya untuk pra registrasi dari waktu 40 hari menjadi enam jam," ungkap Roro Mayagustina Andarini.
​​​​