E-Rekap Diklaim Mempercepat Informasi Hasil Pemungutan Suara

SHARE

Anggota KPU Kepri Arison (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengatakan pelaksanaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) atau sistem infomrasi Rekapitulasi Pilkada akan mempercepat informasi hasil pemungutan suara.

Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis (26/11/2020), mengatakan, hasil pilkada dapat diketahui melalui e-rekap paling cepat tiga hari setelah pemungutan suara.

Hasil rekapitulasi suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) itu secara otomatis ditampilkan di situs resmi KPU Kepri.

"Kalau tidak ada permasalahan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, hasil rekapitulasi suara dapat dilihat paling cepat tiga hari setelah pemungutan suara," ujarnya.

Ia mengatakan KPU RI sudah mengeluarkan regulasi terkait e-rekap dua hari lalu. Namun data hasil pilkada berupa formulir hasil tetap harus diberikan kepada para saksi di TPS dan Bawaslu.

"Kebijakan itu berdasarkan keinginan Bawaslu dan peserta pilkada yang kami akomodir," ucapnya.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, penggunaan Sirekap tidak dapat menjadi alat bukti karena itu formulir hasil tetap menjadi pegangan jajaran Bawaslu dalam mengawasi pilkada.

"Tentu itu menjadi materi pengawasan dalam bimbingan teknis yang pesertanya adalah Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bimbingan teknis PTPS akan diselenggarakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo, menyatakan e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada efektif untuk mencegah manipulasi perolehan suara peserta pilkada.

"Sistem yang dibangun 99,99 persen dapat mencegah manipulasi perolehan suara peserta pilkada, selain meringankan kerja jajaran KPU di tingkat TPS, kelurahan dan kecamatan," katanya.