Eselon IV Pohuwato Difungsionalkan, Bisakah Duduki Jabatan Struktural? Ini Penjelasan Kadis BKPP Pohuwato

SHARE

Supratman Nento, Kepala Kadis BKPP Pohuwato


Laporan : Hamid Toliu

CARAPANDANG.COM [POHUWATO] - Pemda Pohuwato melakukan pelantikan sejumlah pejabat struktural menjadi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah kabupaten Pohuwato. Hal ini seiring dengan keluarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor : 800/8129/OTDA tertanggal 9 Desember 2021 perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota di provinsi Gorontalo.

Supratman Nento, selaku kepala BKPP kabupaten Pohuwato mengatakan kurang lebih 177 pejabat Eselon IV akan dilantik pada Jum’at, 31 Desember 2021.

“Mereka akan dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Dijelaskan mantan Kadis Kominfo, bahwa dengan keluarnya peraturan tersebut, maka kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar melantik pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional sebelum tanggal 31 Desember 2021.

“Dengan dasar ini maka kami (Pemda Pohuwato) akan melakukan pelantikan yang InsyaAllah dilaksanakan usai salat Jum’at,” pungkasnya.

Ditambahkan Kepala BKPP, Eselon IV yang belum dilantik saat ini akan diusulkan ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan, untuk dialihkan ke jabatan fungsional.

“Mereka bukan berarti tidak bisa naik dalam jabatan struktural, apalagi yang bersangkutan mempunyai karier yang baik, maka tidak menutup kemungkinan diangkat dalam jabatan struktural yang lebih tinggi,” tegasnya.*[CP]