FEB-UHAMKA Adakan Seminar Nasional Perpajakan Dalam Perspektif Syariah

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Halal Haram Pajak dalam sebuah seminar selalu menarik untuk diulas. Apalagi perdebatan ini sudah cukup panjang dalam fiqh ulama dunia.

Selasa (27/11), Program Studi D3 Perpajakan menyelenggarakan Seminar bertajuk “Perpajakan dalam Perspektif Syariah” di Aula AR. Fachruddin FEB-UHAMKA. Ada tiga pemateri yang didaulat dalam seminar tersebut.

Seluruh peserta yang hadir sangat antusias mengikuti seminar ini. Mereka menyimak secara  sesius saat narasumber memaparkan materi yang disampaikan.

Pemateri pertama disampaikan oleh Gus Fahmi. Dia adalah  salah seorang pegawai Pajak yang konsen dalam kajian Pajak secara Syariah.

Dalam pemaparannya dia mengatakan bahwa banyak konteks transaksi di luar zakat yang dilakukan di zaman Rosulullah seperti kharaz, jizyah, dharibah dan usr juga al maks. Konteks al maks yang sering dianggap sebagai petugas pajak berbeda dengan saat ini yang ada. Karena al maks diartikan sebagai orang yang memalak harta untuk kepentingan sendiri, berbeda konteks dengan lembaga perpajakan yang ada sekarang yang semua penerimaan pajak masuk kas negara.

“Zakat hanya digunakan untuk 8 asnaf, sedangkan untuk kepentingan pembangunan jalan jembatan dan gaji PNS tidak bisa diambil dari zakat sehingga ada penerimaan negara di luar zakat yang sangat relevan saat ini. Apalagi bila kita lihat di negara Indonesia, pajak memilki kontribusi 85%. Sehingga apa yang terjadi jika banyak muslim yang anti mrmbayar pajak. Bisa terjadi kekacauan,” ujar Perwakilan Kepala KP2KP Lubuk Sikamping Kanwil Direktorat Dirjen Pajak Sumbar dan Jambi ini.

Hal ini senada juga disampaikan pemateri kedua dari Rumah Fiqh Indonesia yang diwakili oleh Ustadz Firman Arifandi, LL.B., LL.M.

“Bagi saya membedakan pajak dan zakat, dalam konteks ushul fiqh. Selalu melibatkan ahlak di atas ketentuan fiqh.” Kata Firman selaku Dewan Assatidz Rumah Fiqh Indonesia.

Sementara itu Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiya DKI Jakarta, KH. Dr. Endang Mintarja, MA  mengatakan  konteks ushul fiqh dalam maslahah mursalah terkait pajak secara ke Indonesiaan. Menurutnya  pemungutan pajak tidak boleh dholim apalagi memajaki satu objek dengan pajak berkali-kali.