Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja Harus Disikapi Dengan Bijak

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2022 tanpa tunjangan kinerja (Tukin) harus disikapi dengan bijaksana.

"Kebijakan pemerintah melakukan 'refocusing' anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi COVID-19 yang masih cukup tinggi di tahun 2022," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mencontohkan, pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan "refocusing" anggaran. Menurut dia, pada "refocusing" kedua, pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja.

"Dan dari kebijakan tersebut, negara menghemat beberapa belas triliun rupiah," ujarnya.

Guspardi menilai saat ini keadaan keuangan negara memang dalam keadaan tidak sedang baik-baik saja akibat kontraksi yang sangat berat dalam menghadapi COVID-19.

Menurut dia, para ASN harus tetap bersyukur karena pemerintah masih memberikan gaji ke 13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja.

"Jadi kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19 yang kita tahu entah sampai kapan akan berakhir," katanya.

Halaman : 1