GCW Gugat Dinas PUPR Kota Gorontalo, KPA Disebut Langgar Ketentuan Tender

SHARE

Kuasa Hukum GCW Andri Suleman


CARAPANDANG.COM [GORONTALO] – Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Gorontalo, Rabu (5/1/2021) siang menggelar sidang pemeriksaan gugatan perkara tender jalan Nani Wartabone dengan anggaran Rp. 24 milyar.

Gugatan tersebut diajukan GCW (Gorontalo Corruption Watch) terhadap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Kuasa hukum GCW, Andri Suleman mengatakan, pihaknya menilai penetapan pemenang cadangan II PT. Mahardika Permata Mandiri oleh KPA bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen tender. Disebut digugatan, KPA tidak memiliki kewenangan menetapkan pemenang cadangan  II  berdasarkan rekomendasi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

“Sebab, menurut GCW bila KPA tidak setuju dengan penetapan pemenang oleh Pokja, KPA harus meminta Pokja melakukan evaluasi ulang atau membatalkan hasil tender,” tuturnya.

GCW dalam tuntutannya, sambung Andri, selain meminta hakim untuk membatalkan surat penetapan pemenang  (SPPBJ) juga meminta agar hakim mengeluarkan putusan sela guna menunda pekerjaan tahun jamak tersebut hingga ada putusan akhir.

Persidangan ini dihadiri kuasa hukum GCW Andri Suleman dan Fendi Ferdian Saiful serta kuasa  hukum KPA Antum yang didampingi Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Gorontalo, Yoga.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

Halaman : 1