GCW Gugat KPA Dinas PUPR Kota Gorontalo

SHARE

Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi GCW, Andrianus Suleman


Laporan : Udin Libunelo

CARAPANDANG.COM [KOTA GORONTALO] - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo digugat GCW (Gorontalo Corruption Watch) di PTUN Gorontalo. Gugatan didaftar tadi siang dengan nomor 29/G/2021/PTUN.GTO.

Gugatan menyangkut diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBJ) atas nama PT Mahardika Permata Mandiri. Penunjukan itu membatalkan keputusan Pokja ULP yang sebelumnya menetapkan PT. Cahaya Mitra Nusantara sebagai pemenang tender.

Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi GCW, Andrianus Suleman, mengatakan KPA tidak berhak membatalkan keputusan Pokja dan menggantinya dengan rekanan lain. Menurut Andrianus, penunjukan KPA tersebut menyalahi dokumen tender dan berakibat negara kehilangan ratusan juta rupiah sisa hasil tender.

“Hal itulah yang memotivasi kami ajukan  gugatan”, kata advokat ini, Jumat (24/12/2021).

Dia mengatakan GCW serius dengan gugatan ini sehingga meminta putusan sela,  meminta majelis memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran menghentikan sementara peket pekerjaan yang bernilai sekitar Rp. 24 milyar itu sampai ada putusan pokok.

Sementara Dedi Idji, jurubicara GCW mengatakan gugatan akan menjadi model pengawasan masyarakat sipil terhadap kinerja pokja ULP dan pejabat proyek.

“Selama ini proses tender di ULP pemda dan ULP Pusat sangat lemah pengawasannya. Padahal sering terjadi praktik kongkalikong. Misalnya piihak yang seharusnya menang tender diminta mundur karena dijanjikan diberi imbalan atau mundur sendiri karena masih satu grup yang konsekueinsinya negara rugi karena tender tidak fair. Nah, berawal dengan gugatan ini, ke depan kami akan melakukan pengawasan serius pada Pokja ULP dan pejabat proyek,” kata Dedi.*[CP]