Gubernur Ansar Optimis Target PAD Rp200 Miliar Dari Labuh Jangkar Terealisasi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad tetap optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor labuh jangkar sebesar Rp200 miliar pada 2021 dapat terealisasi meskipun masih menjadi polemik.

“Tidak ada masalah, kami tetap yakin. Insya Allah, kami akan terus berjuang,” kata Ansar di Tanjungpinang, Sabtu.

Ansar yakin Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari sektor tersebut.

Menurutnya, Pemprov Kepri memiliki referensi serta rujukan undang-undang yang sangat kuat untuk menarik pendapatan jasa labuh jangkar.

Ini diperkuat dengan hasil sidang non ligitasi, serta LO (Legal Opinion) dari sejumlah lembaga seperti Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri.

Sejumlah pendapat hukum itu, katanya, telah menguatkan hak daerah atas otonomi pengelolaan wilayah laut 0-12 mil tersebut. “Saya kira semua referensi itu sudah cukup kuat buat kami,” tuturnya.

Pada APBD 2021 ini Pemprov Kepri menargetkan pendapatan sebesar Rp200 miliar dari sektor retribusi labuh jangkar. Realisasi pendapatan sektor tersebut hingga Juni 2021 sebesar Rp226.056.950 atau 0,11 persen dari target.

Ansar turut menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah upaya hukum dengan meminta fatwa dari MA, terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhanan daerah.

“Hal itu bertujuan untuk menghilangkan praduga Pemprov Kepri telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak biaya tinggi,” ungkap Ansar.

Sikap tersebut diambil Pemprov Kepri setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tidak memperbolehkan Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.

Keputusan Kemenhub itu tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada 17 September 2021.

“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list, sehingga tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD),” ujar Arif Toha dalam point pertama huruf a pada surat tersebut.