Gubernur BI: Biaya QRIS Dihapuskan untuk Transaksi Rp100.000 ke Bawah

SHARE

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan penerapan merchant discount rate (MDR) atau biaya QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dihapuskan untuk transaksi Rp100.000 ke bawah.


CARAPANDANG - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan penerapan merchant discount rate (MDR) atau biaya QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dihapuskan untuk transaksi Rp100.000 ke bawah.

Perry mengatakan biaya MDR Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sebesar 0,3 persen tersebut berlaku secara progresif dan untuk transaksi di atas Rp100.000.

“MDR QRIS segmen usaha mikro berdasarkan nominal per transaksi secara progresif, yaitu untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR nol persen,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Artinya, merchant atau pedagang segmen mikro baru akan dikenakan biaya jika transaksi di atas Rp100.000.

Adapun, Perry mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku paling cepat 1 September 2023 dan selambatlambatnya pada 30 November 2023.

“Untuk nilai transaksinya sampai dengan Rp100.000, sekarang MDR nol persen. Dengan kata lain, yang 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp100.000. Ini kebijakan yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif,” ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia melakukan penyesuaian MDR QRIS usaha mikro yang sebelumnya 0 persen menjadi 0,3 persen, dan berlaku mulai awal Juli 2023.

Adanya biaya MDR yang disesuaikan bagi pelaku usaha mikro dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Biaya ini untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.