Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ingatkan ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kepri dilarang menerima gratifikasi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Demikian disampaikan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Surat Edaran Nomor: 700/862/It-Prov.Kepri-SET/2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Senin 10 Mei 2021.

Dia menyebutkan dalam surat edaran tersebut sehubungan dengan surat KPK RI nomor 13 tahun 2021 dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, menghimbau seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kepri untuk tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan pada peringatan hari raya Idul Fitri.

"Pasalnya hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik pegawai dan memiliki resiko sanksi pidana," ujar Ansar.

Tidak hanya itu, PNS atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau sebutan lain oleh PNS baik secara individu maupun mengatasnamakan insttusi negara atau pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan ataupun PNS dan penyelenggara negara baik secara tertulis dan tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan diimplikasikan sebagai tindak pidana korupsi," jelas Ansar.

Sementara itu, lanjut dia, untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial atau panti asuhan, panti jompo dan pihak yang membutuhkan setelah melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) diinstansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, selanjutnya UPG akan melaporkan kepada KPK.

"PNS juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas," kata Ansar menegaskan.