Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di wilayah setempat.

"Melalui SE ini, kami mengimbau mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pengelola restoran, hotel, apartemen, rumah susun, serta masyarakat segera bertransformasi ke KLBB dan kompor induksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu.

SE ini merupakan dukungan konkret Pemprov Jatim terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut berharap langkah ini memacu semangat bersama dalam upaya peningkatan ketahanan energi di sektor transportasi terjadi percepatan.

Sehingga, kata dia, akan terwujud energi ramah lingkungan, kualitas udara bersih serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.

Di sisi lain, penggunaan KLBB dan kompor induksi ini akan berdampak pada penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor, subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta penghematan devisa negara.

Terkait penggunaan kendaraan listrik, Khofifah menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir, sebab Pemprov Jatim dan PLN terus berkolaborasi menyiapkan infrastruktur memadai.

Seperti, lanjut dia, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan Home Charging Station.

Halaman : 1