Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Mendapat Izin Keluar Rutan KPK Untuk Berobat

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Kuasa hukum Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah,  Arman Hanis mengatakan bahwa clientnya diizinkan keluar Rumah Tahanan KPK untuk mendapatkan pengobatan dari dokter spesialis.

"Kami sudah ajukan permohonan izinnya dan majelis hakim pengadilan telah mengabulkan permohonan kami karena klien kami itu harus berobat pada dokter spesialis," katanya.

Pengajuan permohonan berobat itu dilakukan tim kuasa hukum Nurdin Abdullah pada sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7). 

Hanis menyatakan kliennya membutuhkan terapi ortopedi dan pengajuan itu juga setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari dokter yang ditunjuk KPK. Saat ditanya soal soal penyakit clientnya, dia  hanya mengatakan jika pengobatan rutin kliennya itu harus ditangani dokter ortopedi.

"Intinya dia memang membutuhkan pengobatan rutin dari dokter spesialis. Yaitu seorang dokter yang mengambil spesialisasi ortopedi," katanya.

Sekadar informasi, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto. Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan.