Hadapi New Normal, Simak Aturan Belanja Di Supermarket

SHARE

Hadapi New Normal, Simak Aturan Belanja Di Supermarket


CARAPANDANG.COM - Perlahan dunia mulai bangkit dari pandemi corona yang menyerang sejak awal tahun 2020. Setelah beberapa negara menetapkan lockdown dan masa karantina, sebentar lagi aktivitas akan berjalan normal.

Meski begitu, aturan untuk social distancing tetap diterapkan seperti aktivitas belanja di supermarket. Menjelang era new normal, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020. 

Protokol pencegahan penularan covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik). 

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujar Terawan, dikutip dari situs resmi Kemenkes.

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh konsumen atau pembeli saat belanja adalah sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.

2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

3. Hindari menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut.

4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.