Hakim Jatuhkan Hukuman Delapan Tahun Penjara pada Mantan Capres Nikaragua

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Hakim pada Senin (21/3) malam menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada mantan calon presiden Nikaragua Cristiana Chamorro karena pencucian uang dan penyalahgunaan dana.

Para penentang pemerintah menilai kasus yang melibatkan Christiana itu bermotif politik.

Seorang hakim nantinya akan memutuskan apakah dia akan menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah atau di penjara.

Christiana dan kakak laki-lakinya, Pedro Joaquin Chamorro Barrios, pada 11 Maret dihukum karena berbagai kejahatan keuangan pada.

Kakak-beradik Chamorro itu adalah anak-anak mantan Presiden Violeta Barrios de Chamorro, yang mengalahkan Presiden Daniel Ortega dalam pemilihan 1990 untuk mengakhiri masa jabatan pertama Ortega dalam kekuasaan.

Pedro  menerima hukuman penjara sembilan tahun dari hakim yang sama, sementara tiga pekerja dari yayasan kebebasan berbicara yang menyandang nama ibu Chamorro diperintahkan untuk membayar masing-masing dua juta dolar AS (Rp28,69 miliar).

Seorang pengacara yang mewakili Cristiana Chamorro, yang berbicara secara anonim karena takut akan pembalasan, menolak hukuman itu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Jaksa menuduh bahwa Chamorro menerima, melalui Yayasan Violeta Barrios de Chamorro, jutaan dolar untuk membantu mengacaukan pemerintah.
 

Halaman : 1