Hakim Pustuskan Mantan Kepala BPN Gorontalo Bebas? Ini Pernyataan GCW

SHARE

Suasana sidang Tipikor kasus GORR, Kamis (04/11/2021)


Laporan : Udin Libunelo

CARAPANDANG.COM [GORONTALO] - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo memutus terdakwa mantan Kepala BPN Gorontalo Gabriel Triwibowo lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), Kamis (04/11/2021). Majelis hakim yg diketuai Yozar Dharmaputra menyebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan pidana melainkan pelanggaran administrasi. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rutan dan memulihkan hak, kemampuan dan martabatnya.

Atas putusan tersebut Ketua Tim JPU, Anton Widi Nugroho langsung menyatakan kasasi.

"Yang kami dakwahkan terbukti hanya saja menurut majelis tidak ada niat jahat dari pelaku," katanya pada wartawan.

Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira yang dimintai pendapatnya mengatakan JPU tidak perlu patah arang (kecewa, red) dengan putusan tersebut sebab itu putusan lepas bukan putusan bebas. Artinya perbuatan terdakwa terbukti tapi bukan perbuatan pidana.

Menurut Deswerd yang mengaku menghadiri persidangan saat pemeriksaan ahli BPKP, pihaknya sudah menduga majelis akan membebaskan terdakwa. Sebab majelis terlihat tidak sependapat dengan ahli saat memeriksa yang bersangkutan.

Kata Deswerd, ketua majelis dihadapan Ahli itu, sempat memberi pernyataan bahwa suatu jual beli sudah sah bila ada penjual, ada pembeli dan ada objek atau barangnya. Komentar ketua majelis itu merujuk pada keterangan ahli bahwa ganti rugi yang dilakukan terdakwa tidak sah

Ahli dipersidangan mengatakan terdapat ratusan objek tanah yang dibayar negara atas perintah terdakwa sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan jalan Gorontalo Out Ring Road itu,  tidak memiliki alas hak yang sah, minimal surat penguasaan hak atas tanah negara sebagaimana diatur dalam Perpres 71 tahun 2017. Kata ahli, tanah yang dibayar negara sekitar 43 milyar rupiah itu masih berstatus tanah negara.

Sementara menurut Ahli Pertanahan yang juga dihadirkan JPU di hari yang sama menegaskan bahwa tanah negara tidak boleh diperjual belikan, sanksinya pidana.

"Jadi sejak itu sudah tahu putusan pasti bebas. Padahal  jual-beli bisa disebut sah selain syarat  yang disampaikan ketua majelis itu, objek atau barang yang dijual harus pula halal. Lha, ini barang (tanah) haram, statusnya milik negara. Masak diperjualbelikan. Saran saya, JPU kasasi saja," kata Advokat ini.

Nah, kita tunggu saja Kasasi JPU.*[CP]