Hamdan Zoelva: Calon Pemilih Masuk TPS Harus Sudah Divaksin

SHARE

Hamdan Zoelva


CARAPANDANG.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, memandang perlu ada ketentuan calon pemilih menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk TPS pada Pemilihan Umum 2024 jika pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19," kata dia kepada ANTARA di Semarang, Kamis pagi.

Ia menyinggung pula hari-H pencoblosan Pemilu pada 21 Februari 2024, kemudian ada pula yang mengusulkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini pada bulan April dan Mei.

Ketika menjawab apakah pelaksanaan pada Februari dan Mei tidak melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1), dia mengatakan, "Yang penting masih dalam kurun lima tahun tidak ada masalah."

Hal terpenting, menurut ketua umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini, adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.

Sebelumnya, KPU mengusulkan penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan, Said Salahudin, meminta DPR, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.

Berbicara di Jakarta, Senin (20/9), dia mengemukakan bahwa mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1) tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Halaman : 1