Hari Ini APK Paslon Mulai Terpasang, Panwaslu Ingatkan tentang Wilayah yang 'Diharamkan'

SHARE

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah bersama Komisioner Panwaslu, Muhammad Zaini dan Sekda Kota Tanjungpinang, Riono (tengah)


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan bahwa hari ini, Kamis (29/3/2018) setiap pasangan calon (Paslon) boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di setiap sudut kota. Namun, bukan berarti semua wilayah di Kota Tanjungpinang dibolehkan memasang APK. Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Tanjungpinang, Mariyamah mengatakan, terdapat beberapa wilayah yang "diharamkan" ada APK di lingkungannya. Untuk itu, Paslon harus mengikuti aturan agar tahapan ini tertib dan tidak menimbulkan bumerang bagi diri sendiri.

Mariyamah mengatakan, wilayah yang tidak diperbolehkan dipasangi APK adalah kawasan rumah ibadah dan pekarangannya, ruang hijau (taman-taman), rumh sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan diwilayah lembaga pendidikan.

"Rumah ibadah, rumah sakit dan sekolah sangat dilarang. Kita harapkan pasangan calon atau pendukung tetap berpegang kepada aturan saat memasang umbul-umbul, baliho atau spanduk," kata Mariyamah saat diwawancarai, Kamis (29/3/2018).

Dihari pertama ini, sambungnya, belum ada laporan yang aneh terkait pemasangan APK ini. Jika ada nantinya, Mariyamah mengatakan, sanksi yang akan diberikan adalah teguran yang disertai dengan pencopotan baliho. Jika tidak mengindahkan teguran selama 1x24 jam, maka Panwaslu akan merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menertibkan.

"Sanksinya tidak berat, namun tentu penilaian masyarakat terhadap Paslon jika dia langgar aturan, itu yang akan memberatkan. Makanya, untuk menjaga ketertiban dan penilaian masyarakat juga dapat baik terhadap masing-masing Paslon, maka kita imbau taatilah aturan," kata Mariyamah.

Aturan tentang pemasangan APK ini sendiri tertuang dalam PKPU nomor 4 tahun 2017. Mariyamah mengatakan melalui aturan ini, KPU telah memberikan koordinat tempat yang diperoleh untuk memasang APK.

"Namun lokasinya terpisah, misal umbul-umbul di Pamedan, nanti untuk Baliho di Tepi Laut. Spanduk di Senggarang, misalnya, beda-beda disetiap kecamatan lokasinya," terang Mariyamah.

Terkait pencopotan APK, Mariyamah juga mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Jika ada temuan, APK dipasang diwilayah yang "diharamkan", masyarakat dapat langsung melaporkan kepada Panwaslu Tanjungpinang.

"Yang benar adalah lapor Panwaslu. Karena ini untuk meminimalisir gejolak atau bentrokan sesama masyarakat atau pendukung," kata Mariyamah.