Hingga Juli, Ini Besaran Dana Otsus yang Sudah Disalurkan Pemerintah ke Aceh

SHARE

Aceh (ksm tour)


CARAPANDANG.COM - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Aceh diatur dalam beberapa perundang-undangan. 

Diantaranya Qanun Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Nomor 2 Tahun 2013 dan Qanun Nomor 10 Tahun 2016. Untuk Qanun Nomor 10 mulai berlaku tahun anggaran 2018 kembali ke pola awal dimana pengelolaan kembali ke Pemerintah Propinsi dan semua program/kegiatan yang akan didanai adalah yang sudah diusulkan melalui Musrebang. 

Besarnya alokasi dana Otsus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 adalah 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) selama 15 tahun sepanjang 2006 hingga 2021 dan 1 persen sepanjang tahun 2022 hingga 2027. 

"Berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2017, proporsi alokasi dana Otsus dihitung melalui program atau kegiatan yang akan diambil porsi 30 persen untuk program bersama," terang Bahtiar dalam konferensi pers mengenai Kebijakan Otsus Aceh, Pengelolaan Dana Otsus Aceh dan Dimensi Pemilu 2019 di Ruang Pressroom Kemendagri, Jakarta, Jumat (06/07/2018). 

Sesuai Pergub 9 pula, sisa 70 persen terbagi 60 persen digunakan Pemprov Aceh, sisanya paling banyak 40 persen digunakan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun kategori penggunaan dana Otsus yakni untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, kesehatan dan keistimewaan Aceh. 

Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Mochamad Ardian Noervianto, menjelaskan, seluruh alokasi dana otsus dari Januari hingga Desember 2018 sebesar Rp 8 Triliun. Sejauh ini yang sudah disalurkan pemerintah sebesar Rp 2,4 Triliun. 

"Untuk seluruh alokasi dari Januari sampai Desember tahun ini 8 triliun. Yang sudah disalurkan pemerintah Rp 2,4 Triliun," jelasnya seperti dilansir situs Kementerian Dalam Negeri. 

Menurutnya, Pemerintah Pusat sudah mendelegasikan kepada kepala daerah dalam hal penyelenggaraan program dan kegiatan. Karena sudah diserahkan, maka Pemerintah tidak mungkin melakukan intervensi. Meski demikian, pemerintah daerah harus bisa mengevaluasi rencana kebijakan anggaran.

Ardian menambahkan pada dasarnya tujuan otonomi khusus itu sangat baik. Yakni meningkatkan infrastruktur, ekonomi, sosial dan budaya daerah. Sejauh ini juga sudah terlihat langsung bagaimana outputnya. 

"Dari kacamata administrasi sudah bagus. Memang waktu 2017 ada kendala karena Kabupaten/Kota yang terima otsus 40 persen reportnya suka telat. Padahal reportmya jadi dasar untuk penyaluran tahap berikutnya," demikian Ardian Noervianto.