HPN 2021, Jokowi: PPh21 Bagi Awak Media Ditanggung Pemerintah Sampai Juni 2021

SHARE

carapandang.com


CARAPANDANG.COM - Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan atau PPh21 bagi para awak media.

Jokowi menyatakan hal itu dilakukan untuk meringankan beban industri media yang turut merasakan dampak pandemi Covid-19. Menurutnya, masalah yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19 di sektor ekonomi dan kesehatan tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja, tetapi juga oleh seluruh negara di dunia.

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi masalah, perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah seperti yang tadi disampaikan oleh Ketua PWI. Oleh karena itu pemerintah berusaha meringankan beban industri media, PPh21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Jokowi pun meminta agar insentif untuk industri media itu benar-benar dipantau dan dikawal. "Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," ujarnya.

Tidak hanya membebaskan PPh 21 untuk insan pers, Jokowi juga menyatakan pemerintah memberikan insentif lainnya untuk meringankan beban industri media yang terdampak pandemi Covid-19 yaitu berupa pengurangan PPh badan dan pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi yang juga berlaku sampai Juni 2021.

Jokowi juga memastikan bahwa insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan ke industri media termasuk pembebasan abonemen listrik.

"Pembebasan atau keringanan yang diberikan ke industri media memang tidak seberapa, perlu disampaikan beban fiskal pemerintah juga dalam kondisi yang berat," paparnya.

Kepala Negara menyebut saat ini fokus utama belanja pemerintah mayoritas mengalir untuk sektor kesehatan, terutama vaksin dan pemulihan ekonomi.

Untuk itu, Presiden Jokowi menyampaikan akan menyediakan 5.000 dosis vaksin kepada jurnalis pada akhir Februari atau awal Maret 2021.

“Tadi saya sudah bisik-bisik dengan Prof. Nuh [Ketua Dewan Pers], nanti [vaksin] keluar dari PT Bio Farma sebanyak 12 juta, kita berikan 5.000 untuk awak media,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, menyampaikan krisis ekonomi akibat pandemi telah mengakibatkan performa industri media juga menurun. Hal ini terlihat dari sejumlah PHK terhadap karyawan media.

Tak hanya akibat pandemi, masalah krisis eksistensi media konvensional akibat disrupsi digital ditimbulkan oleh semakin pesatnya perkembangan media baru, media sosial, mesin pencari, juga situs e-commerce.

“Bila krisis ini, khususnya kesehatan dan ekonomi tidak segera berlalu, sejumlah media diperkirakan hanya mampu bertahan hidup dalam hitungan bulan. Oleh karena itu, mohon dengan sangat agar insentif ekonomi untuk industri pers nasional yang pernah dijanjikan pemerintah dapat segera diwujudkan,” ungkap Atal.